05 April 2013

Konsumen Cerdas- Paham Melindungi Diri




     

     Tanggal 20 April melalui Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 telah ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN). dimaksudkan untuk memperkuat posisi konsumen. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah mengusulkan kepada Presiden agar menetapkan HKN. Hal ini bertujuan agar banyak pihak termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pebisnis yang semakin memiliki etika dalam usahanya.



Pada tahun 2013 ini, Peringatan Puncak Hari Konsumen Nasional akan diselenggarakan pada 23 April 2013 dengan Tema “Gerakan Meningkatkan Kesadaran Hak Konsumen”.



     Setiap konsumen diharapkan bisa jadi seorang konsumen cerdas, artinya tak mudah terbuai oleh janji-janji manis penjual. Tak mudah menjadi konsumen cerdas di tengah maraknya pasar dan tingginya kebutuhan konsumen.
Maraknya peredaran barang dan/atau jasa di pasar membuat konsumen terkecoh untuk memilih sesuai apa yang dilihat atau diinginkan bukan yang dibutuhkan. Untuk menghindari diri dari ekses negatif penggunaan suatu barang, hendaknya konsumen cermat dalam memilih barang/jasa yang akan dikonsumsinya.

Hak konsumen adalah sebagai berikut:
1. Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan
2. Memilih barang/jasa yang akan digunakan
3. Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
4. Didengar pendapat dan keluhannya
5. Mendapatkan Advokasi
6. Mendapat pembinaan
7. Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8. Mendapatkan ganti rugi/kompensasi

Kewajiban konsumen adalah :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen



  KONSUMEN CERDAS adalah konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti akan kewajibannya.
ICON “Konsumen Cerdas” berupa hewan kancil yang dianalogikan mempunyai sikap atau perilaku yang cerdik dan berhati-hati dibandingkan hewan lain.

Kiat Menjadi Konsumen Cerdas :
1. Tegakkan Hak & Kewajiban Anda Selaku Konsumen
2. Teliti Sebelum Membeli
3. Perhatikan Label, MKG, dan Masa Kadaluarsa
Dalam label dicantumkan antara lain : komposisi, manfaat aturan pakai, dan masa berlaku.
Bila membeli produk telematika dan elektronika harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan garansi purna jual dalam bahasa Indonesia. Perhatikan masa kadaluarsa agar berhati-hati terhadap barang yang masuk kedalam tubuh atau yang digunakan diluar/atas tubuh. Karena barang tersebut sangat erat kaitannya dengan aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan (K3L) konsumen.
4. Pastikan Produk Sesuai dengan Standar Mutu K3L
Konsumen diajak untuk mulai akrab dengan produk bertanda SNI dan memperhatikan produk yang sudah yang wajib SNI. Produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan kepastian atas kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen, bahkan lingkungannya (K3L).
5. Beli Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan

Konsumen dapat Mengadu kepada:
1. PELAKU USAHA.
Merupakan langkah pertama yang harus dilakukan untuk menyelesaikan dengan jalan damai.
2. LPKSM,(Lembaga Perlindungan Konsumen Sadaya Masyarakat), apabila:
Anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan ;
Anda memerlukan satu gerakan advokasi dan dukungan kelompok dalam bentuk class action.
3. BPSK (Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen), apabila anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha dan ingin menyelesaikan di luar pengadilan, melalui: Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrasi.
4. PEMERINTAH.
Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit /Instansi Pemerintah terkait lainnya.
Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen; Hotline: 021-344183 ; Email: kip-dpk@kemendag.go.id
Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, melalui : http://siswaspk.kemendag.go.id
5. PENGADILAN.
Apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan di luar Pengadilan.

Pemerintah telah memberlakuan wajib label berbahasa Indonesia bagi produk yang beredar di Indonesia. Produk yang wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia bisa dilihat: di http://www.hkn2013.com







Tiada ulasan: